Jumat, 24 September 2010

Gus Ipul Calon Kuat Ketua Pramuka Jatim

Mantan Wakil Gubernur Jatim Soenarjo mendadak menemui Gubernur Jatim Soekarwo, Selasa (21/9/2010) sore di kantor gubernur, Jl Pahlawan Surabaya.

Soenarjo yang juga Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar dan Penasehat DPD Partai Golkar Jatim itu bukan untuk melakukan lobi politik ke gubernur, melainkan melaporkan agenda Musyawarah Daerah (Musda) Kwarda Gerakan Pramuka Jatim yang akan digelar di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, 27-29 Desember 2010.

Posisi Pakde Karwo sendiri adalah Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Kamabida) Kwarda GP Jatim. Agenda dalam musda itu adalah menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ), pemilihan ketua dan pengurus baru serta menyusun program kerja lima tahun ke depan.

"Saya tidak mungkin mencalonkan lagi, karena itu tidak etis. Apalagi, saya juga sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim. Masak saya yang menyusun dan sekaligus mengawasi anggaran. Jangan seperti anggota dewan yang banyak merangkap di kepengurusan KONI Jatim," tegas Soenarjo, mantan Ketua DPD Partai Golkar Jatim ini.

Informasi yang diperoleh beritajatim.com, calon terkuat pengganti Soenarjo adalah Wagub Jatim Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Wakil Ketua Kwarda Bidang Pembinaan Anggota Muda Singgih Setyo Sayogo dan Wakil Ketua Kwarda Bidang Pembinaan Anggota Dewasa AR Purmadi.

"Wajar saja kalau Gus Ipul juga calon terkuat. Ini karena meneruskan tradisi wakil gubernur menjadi Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Jatim," kata salah seorang pengurus Kwarda GP Jatim yang tak mau disebutkan namanya.

Proses pemilihan ketua dalam musda, yakni setiap perwakilan dari 38 kwartir cabang (kwarcab) se-Jatim akan mengusulkan 2 nama kandidat. Kemudian, akan diambil 10 besar dan dipilih di musda. Jika dalam musda ternyata pejabat yang terpilih memimpin Kwarda Pramuka, harus ditunjuk seseorang sebagai Ketua Pelaksana Harian untuk menjalankan roda organisasi sehari-hari.

Salah satu kandidat ketua, Purmadi menambahkan, siapapun calon yang maju diwajibkan mengerti dunia kepramukaan. Ini karena dalam AD/ART, calon minimal harus pernah aktif di kepramukaan selama 5 tahun. (Source: Berita Jatim, tok/but)

Sumber : dpp-pkb.or.id

0 komentar:

Posting Komentar