Jumat, 18 Maret 2011

Musda Kwarda Gerakan Pramuka Sumut Harus Mengacu UU

Musda Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumatera Utara harus tetap mengacu dan mempedomani Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Sehingga tidak terjadi polemik yang berkepanjangan bernuansa kepada kepentingan.

"Dalam UU 12/2010 itu sudah jelas diatur tentang kepengurusan kepramukaan semua tingkatan," kata Raziman Tarigan kepada wartawan, Kamis (17/3).

Disebutkan Raziman, dalam UU 12/2010 pada Bab IV Pasal 20 ayat (1) disebutkan Gerakan Pramuka bersikap mandiri dan non politik. Selanjutnya pada Pasal 26 ayat (3) kepengurusan tidak terikat dengan jabatan publik.

Brigjen Pol (Purn) Raziman Tarigan SH salah satu kandidat calon ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Sumut mengaku kecewa atas "kekisruhan" musda kemarin hingga ditunda dua bulan ke depan. "Kekisruhan dalam proses pemilihan Ketua Kwarda Pramuka Sumut semestinya tidak harus terjadi sepanjang semua calon dan panitia pelaksana mempedomani UU No. 12 Tahun 2010", ujarnya.

Menurut Raziman, karena UU No. 12 Tahun 2010 itu pulalah nantinya harus dilaksanakan oleh ketua terpilih dan merupakan bagian dari konsep kreteria syarat yang harus dipedomani dalam setiap tingkatan, bahwa mereka adalah pemimpin dengan semboyan Pramuka adalah satu, yakni Merah Putih, tukas mantan Wakapolda Metro Jaya itu.

Lebih lanjut dikatakannya, ada tiga pedoman kepemimpinan sebagai landasan kepribadian dalam berpikir dan bertindak yang harus dimiliki seorang pemimpin yakni, bisa menjadi contoh yang baik atau performa yang rapi, bersih tingkah laku, dan bersih pikirannya, atau dengan istilah "ing ngarso sung tulodo".

Mampu

Kedua, harus mampu menjadi "ing madya mangun karsa", artinya selalu berada di tengah-tengah hati dan pikiran bagi para kader Pramuka. Ketiga, harus mampu menjadi "tut wuri handayani" artinya aktif memberikan dorongan sebagaimana tugas pokok menjelis pembimbing daerah dengan membuka jalan seluas-luasnya, atau kesempatan positif bagi para kakak-kakak pramuka yang memiliki potensi. Sehingga menjadikan gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan yang profesional, mandiri, dan terpercaya dalam membangun generasi muda yang unggul, ujar Purnawirawan berbintang satu itu.

Raziman juga menyesalkan bila Musda Kwarda Pramuka Sumut dijadikan objek politik praktis, sebagaimana isu yang berkembang pada pelaksanaan Musda kemarin.

Masih menurut Raziman, pemilihan Ka Kwarda diharapkan tetap dalam satu bingkai untuk berjuang bersama-sama demi kemajuan gerakan Pramuka dimasa mendatang. Hal itu diwujudkan bila segala sesuatunya diawali dengan persaudaraan, komitmen, dan konsisten menjalankan amanah, melaksanakan seluruh usaha dan kegiatan secara ikhlas, meningkatkan rasa peduli yang tinggi, jelasnya.

Sementara itu, salah seorang Pembina Gugusdepan 13.409 IAIN Sumut Ali Murthado, M.Hum kecewa atas deadlock-nya pemilihan Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumut. "Seharusnya ini tidak terjadi. Tetapi karena banyak kepentingan jalannya Musda banyak kendala".

Sebagai orang yang didik di dalam Gerakan Pramuka, ia melihat ada nuansa politik yang dikembangkan dalam pemilihan tersebut. "Bagi kami siapa pun yang terpilih nantinya tidak jadi masalah, yang penting adalah orang yang memahami Pramuka dan ikhlas dalam mengabdi, bukan sebaliknya menjadikan Pramuka sebagai loncatan untuk meraih apa yang diinginkan," kata Ali.

0 komentar:

Posting Komentar