Jumat, 14 September 2012

Lahan Buper Kwarcab Nunukan Masih Tahap Pembebasan

NUNUKAN - Wakil Bupati Nunukan Hajjah Asmah Gani memastikan, Pemkab Nunukan terus berupaya membebaskan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan bumi perkemahan Pramuka Kabupaten Nunukan. Saat ini, lahan dimaksud masih dalam tahap pembebasan.

"Untuk bumi pekemahan sudah ada, tinggal pelaksanan. Ini masih proses. Karena masalahnya ada satu peraturan yang harus kita taati untuk ganti rugi. Lahannya sudah ada, tinggal kita ganti rugi," ujarnya.

Sebelumnya sorotan disampaikan karena hingga kini Pemkab Nunukan dengan leading sektor Dinas Pendidikan Nunukan belum melakukan tindakan apapun untuk membebaskan lahan bumi perkemahan Pramuka. Padahal tahun anggaran 2012 ini, melalui Dinas Pendidikan Nunukan telah dianggarkan Rp 1 miliar untuk pengadaan lahan bumi perkemahan Pramuka.

Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Nunukan Haji Trisno Hadi menyayangkan, karena dengan dana Rp 1 miliar yang tersedia, hingga kini Dinas Pendidikan belum melakukan proses apapun untuk mendukung terealisasinya bumi perkemahan bagi Pramuka.

"Itu sudah berapa kali kita mendatangi Kepala Dinas Pendidikan. Kita sudah mendatangani Pemda. Pemda sudah mengadakan rapat dengan bidangnya yang membidangi pertahanan itu. Sudah kelihatannya, ini harus Dinas Pendidikan segera bergerak," ujarnya.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Nunukan ini mengatakan, Pramuka hanya sebagai pemakai bumi perkemahan tersebut. Tanah milik Pemkab Nunukan diserahkan kepada Pramuka untuk mengelola. Jika nantinya terkait dengan pembangunan fisik di dalam bumi perkemahan, tentu akan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum Nunukan.

Pemkab Nunukan telah menetapkan lokasi bumi perkemahan seluas 10 hektare di Desa Binusan, Kecamatan Nunukan. Proses pengadaan bumi perkemahan telah dilakukan Kwartir Cabang Pramuka Nunukan sejak 2007. Bahkan sebagian pemilik tanah yang ada di Desa Binusan rela berhutang demi mengurus administrasi tanah mereka.

Trisno mengatakan, bumi perkemahan Pramuka ini sebenarnya peruntukannya tidak hanya untuk Pramuka. Namun nantinya dapat digunakan untuk kepentingan umum seperti organisasi kepemudaan dan organisasi masyarakat.

Sumber : tribunnews

0 komentar:

Posting Komentar