Jumat, 02 Mei 2014

Mabisaka dan Pinsaka Kalpataru Dilantik

Rabu, 30 Apri 2014, lagu Hymne Pramuka bergema di lobi gedung Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta. Ada kegiatan Gerakan Pramuka di Kementerian Lingkungan Hidup yakni pelantikan Majelis Pembimbing Satuan Karya (Mabisaka) Kalpataru dan Pimpinan Satuan Karya (Pinsaka) Kalpataru. Pembentukan satuan karya Kalpataru sebagai instrument pembinaan generasi muda agar peduli lingkungan hidup telah diputuskan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka di Kupang Nusa Tenggara dengan Surat Keputusan Munas Gerakan Pramuka Nomor: 13/Munas/2013, tanggal 25 Desember 2013. 
 
Atas dasar itu pula, Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Dr. H Adyaksa Dault, SH, M.Si melantik Mabisaka dan Pinsaka untuk masa bhakti 2014-2019. Anggota Mabisaka dan Pinsaka Kalpataru itu terdiri dari untur-unsur Kementerian Lingkungan Hidup. Kwarnas Gerakan Pramuka, Lembaga Swadaya Masyarakat, pelaku bisnis yang memiliki kepedulian dan mendukung pengembangan Saka Kalpataru.

Para Deputi Menteri Lingkungan Hidup dan pejabat eselon 1 Kementerian Lingkungan Hidup masuk dalam Majelis Pembimbing Saka. Sedangkan sejumlah pejabat eselon 2 dan tiga menjadi Pinsaka. 

Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar kambuaya, MBA gembira dengan pengukuhan Mabisaka dan Pinsaka Kalpataru. Dalam sambutannya ia mengatakan bahwa satuan karya bidang lingkungan yang dikenal sebagai Saka Kalpataru ini dibentuk dengan tujuan khusus untuk mengarusutamakan isu lingkungan dalam Gerakan Pramuka, seperti isu pengelolaan sampah, perubahan iklim dan konservasi keanekaragaman hayati. Melalui itu diharapkan dapat terbentuk generasi muda yang rama pada lingkungan hidup. “Mereka berhak mendapatkan lingkungan hidup yang nyaman dan sehat,” tegas Balthasar Kambuaya.

Keberadaan Saka Kalpataru merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Keberadaan Saka Kalpatari merupakan hasil kesepakatan bersama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka tanggal 20 Desember 2011 untuk secara bersama-sama mengimplementasikan ketentuan undang-undang tersebut.

Terbentuk di 11 Kwarda dan 66 Kwarcab
Sebenarnya Saka Kalpataru sudah terbentuk di beberapa provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Menurut Ir. Ilyas Asaad, MP, Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat, yang juga menjadi Mabisaka Kalpataru, satuan karya ini telah terbentuk di 11 Kwartir Daerah (Kwarda) yakni di Kwarda Sumatera Selatan, Kwarda :Lampung, Kwarda Banten, Kwarda DKI Jakarta, Kwarda Jawa Barat, Kwarda Jawa Tengah, Kwarda D I Yogyakarta, Kwarda Jawa Timur, Kwarda Bali, Kwarda Nusa Tenggara Barat dan Kwarda Nusa Tenggara Timut. Pada tingkat kabupaten/kota, sudah terbentu di 66 Kwartir Cabang (Kwarcab).

Saka Kalpataru diperuntukkan bagi Pramuka Penegak dan Pandega yakni para pemuda usia antara 16-25 tahun dengan syarat khusus. Saka Kalpataru terdiri dari tiga krida masing-masing dengan syarat kecakapan khusus yakini:

a. Krida 3R (Reuse, Reduce, Recycle) dengan tiga syarat kecakapan khusus (SKK) yaitu SKK 

Komposting, SKK daur Ulang dan SKK Bank Sampah,
b. Krida Perubahan Iklim dengan tiga SKK yakni, SKK Hemat Air, SKK Hemat Energi Listrik dan SKK 

Transportasi Hijau;
c. Krida Konservasi Keanekaragaman Hayati dengan tiga SKK yakni, SKK Pelestarian Sumber Daya Genetik, SKK Pelestarian Ekosistem dan SKK Jasa Lingkungan.

Sumber : http://green.kompasiana.com/penghijauan/2014/05/02/pramuka-peduli-lingkungan-mabisaka-dan-pinsaka-kalpataru-dilantik-650751.html

0 komentar:

Posting Komentar